MIRISNYA HUKUM INDONESIAKU, ZINA AMAN, NIKAH DIPIDANA?



Kericuhan Sidang RUU Perkawinan 1973

Pada 27 September 1973 (bertepatan dengan 29 Sya’ban 1393 H), pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkawinan dalam sidang DPR RI berubah menjadi ricuh.

Sejumlah aktivis Islam mengepung Gedung DPR. Sebagian berhasil menerobos ruang sidang dan membentangkan spanduk bertuliskan:

“RUU Perkawinan adalah konsep kafir”
“Menyetujui RUU Perkawinan berarti tidak bermoral”

Para wartawan menyebut mereka sebagai “peninjau yang tak diundang”. Sidang akhirnya dihentikan, dan para anggota DPR dikawal keluar oleh aparat keamanan.

Beberapa aktivis yang dianggap sebagai penggerak aksi ditangkap dan ditahan.
(Sumber: John Aritonang)


Penahanan yang Memicu Gelombang Protes

Penahanan aktivis Islam justru memicu reaksi luas di berbagai daerah. Aksi solidaritas bermunculan, protes disuarakan, dan umat Islam di banyak wilayah menyerukan qunut nazilah—doa yang biasanya dibaca saat perang atau musibah besar.

Pemerintah mulai menilai situasi ini sebagai ancaman stabilitas politik dan pembangunan. Sejak saat itu, RUU Perkawinan tidak lagi dianggap sebagai isu hukum biasa, melainkan masalah politik nasional.
(Sumber: NU Online)


Mengapa RUU Perkawinan Ditolak?

Penolakan terjadi karena pemerintah saat itu hendak mengubah hampir 100% aturan perkawinan Islam menjadi aturan perdata sipil, meliputi:

  • ‘Iddah

  • Nafkah

  • Waris

  • Hingga perkawinan beda agama

Hal ini tercantum dalam Pasal 11 ayat (2) yang berbunyi:

“Perbedaan karena kebangsaan, suku bangsa, negara asal, tempat asal, agama/kepercayaan, dan keturunan tidak merupakan penghalang perkawinan.”

Menurut Buya Hamka dan para peneliti, RUU ini banyak menerjemahkan hukum Belanda Kristen, dibungkus dengan label “RUU Pancasila Nasional”, serta disusupi pemikiran feminisme.


Sikap Tegas NU dan PPP

Karena banyak pasal bertentangan dengan syariat Islam, PPP—yang saat itu dimotori tokoh-tokoh mayoritas NU di bawah manuver KH. Bisri Syansuri—menolak tegas rancangan pemerintah Orde Baru.

Berikut poin-poin krusial penolakan tersebut:


1. Keabsahan Perkawinan (Pasal 2)

Pemerintah mengusulkan bahwa perkawinan dianggap sah jika dilakukan di hadapan pegawai pemerintah.

NU menilai rumusan ini berbahaya karena:

  • Menjadikan negara sebagai penentu sah nikah

  • Menggeser nikah dari ibadah menjadi urusan administratif

NU menegaskan:
Perkawinan bagi orang Islam harus sah menurut hukum agama, bukan hukum sipil.

Hasil:

Pasal ini diubah menjadi:

“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”

Inilah rumusan yang berlaku hingga hari ini.


2. Masa ‘Iddah

a. Lama ‘Iddah

Pemerintah ingin memperpanjang masa ‘iddah hingga 1 tahun.
NU dan tokoh Muslimat menolak dan mengusulkan 3 bulan, sesuai syariat.

Alasannya: selama masa ‘iddah, suami masih memiliki hak rujuk. Masa terlalu lama dianggap tidak perlu.

b. Perempuan Usia Lanjut

Pemerintah mengusulkan ‘iddah lebih lama bagi wanita di atas 52 tahun.

NU menolak karena:

  • Dalam syariat, masa ‘iddah tidak dibedakan berdasarkan usia

c. Nafkah Selama ‘Iddah

Pasal 46 RUU menyebut suami wajib memberi nafkah kepada bekas istri selama ia hidup dan belum menikah lagi.

NU menegaskan:

  • Dalam Islam, nafkah hanya wajib selama masa ‘iddah yang memungkinkan rujuk

Hasil:

Detail aturan diserahkan ke Peraturan Pemerintah (PP).


3. Pernikahan karena Kehamilan di Luar Nikah

NU menolak keras legalisasi pernikahan yang melegitimasi kehamilan di luar nikah.

NU menegaskan:

  • Anak sah adalah anak yang lahir dalam atau akibat perkawinan

  • Kehamilan di luar nikah tidak boleh dijadikan pembenar

Rumusan ini masuk ke dalam UU, terutama pada definisi anak sah.


4. Larangan Pertunangan

NU menilai pengaturan pertunangan oleh negara membuka pintu:

  • Pergaulan bebas

  • Legalisasi perzinahan sosial

Hasil:

Pasal 13 tentang pertunangan dihapus seluruhnya.


5. Status Anak Angkat

Pemerintah ingin menyamakan kedudukan anak angkat dengan anak kandung.

NU menolak karena:

  • Anak angkat tidak memiliki hubungan nasab

  • Hak waris tetap kepada orang tua biologis

Hasil:

Pasal 42 menegaskan:

“Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan.”


6. Perbedaan Agama sebagai Halangan Perkawinan

Pasal 11 menyebut perbedaan agama bukan halangan perkawinan.

NU menolak tegas karena:

  • Bertentangan langsung dengan syariat Islam

  • Melegalkan nikah beda agama

Hasil:

Pasal ini dihapus dan tidak dimasukkan dalam UU.


7. Batas Usia Perkawinan

Usulan pemerintah:

  • Perempuan: 19 tahun

  • Laki-laki: 21 tahun

Usulan NU:

  • Perempuan: 16 tahun

  • Laki-laki: 21 tahun

Hasil:

Usulan NU diterima dalam Pasal 7, dengan ruang dispensasi pengadilan.


8. Harta Bersama

Pemerintah mengusulkan pembagian rata harta bersama.

NU menolak karena dalam Islam:

  • Harta hasil usaha masing-masing tetap milik masing-masing

  • Tidak otomatis bercampur

Pasal direvisi agar tidak memaksakan pembagian mutlak.


9. Hubungan Anak Angkat dan Orang Tua Angkat

Pemerintah melarang perkawinan antara anak angkat dan orang tua angkat.

NU menolak karena:

  • Tidak ada hubungan nasab

  • Yang menjadi penghalang nikah adalah hubungan persusuan (radha‘ah)

Pasal kemudian disempurnakan dengan memasukkan aspek persusuan.


10. Larangan Rujuk Setelah Cerai

NU menolak Pasal 10 yang melarang rujuk setelah cerai.

Alasannya:

  • Islam membuka pintu rujuk

  • Larangan mutlak bertentangan dengan hukum talak

Pasal ini tidak dipertahankan.


Kompromi Politik Akhir (November 1973)

Pemerintah Orde Baru melalui ABRI akhirnya melakukan kompromi dengan tokoh-tokoh Islam. Disepakati lima poin:

  1. Hukum perkawinan Islam tidak dihapus

  2. Peran Departemen Agama dipertahankan

  3. Pasal bertentangan dengan Islam dihapus

  4. Perceraian dan poligami diatur untuk mencegah kesewenang-wenangan

  5. Pasal 2 dirumuskan ulang sesuai hukum agama

RUU diterima pada 22 Desember 1973 dan diundangkan 2 Januari 1974 sebagai UU No. 1 Tahun 1974.
(Andre Feillard, NU vis-ร -vis Negara)


Catatan Penutup

Meski UU ini belum sempurna, ia adalah buah perjuangan dan keringat ulama serta umat Islam.

Meski Indonesia mayoritas Muslim, sejak dulu hingga kini banyak aturan negara yang tidak sejalan dengan ajaran Islam. Bedanya, dahulu banyak RUU gagal karena umat berani bersuara dan melawan.

Hari ini, banyak yang memilih diam.

Kita menyaksikan sendiri:

  • Nikah siri bisa dihukum 5 tahun

  • Zina tanpa izin istri hanya dihukum 1 tahun

Apakah kita masih akan diam?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PROPOSAL USAHA sambil BERINFAQ BISA DI WARISKAN

๐Ÿ•Œ Mewaspadai Tokoh Islam Liberal - Kajian Jum’at 12/12/25 Benteng Aqidah

JIKA ANDA MERASA BANYAK DOSA, LAKUKAN WIRIDAN INI